Translate

Sekilas Tentang KJKS. SATMAKURA HALAL


Perkembangan perekonomian di Indonesia tidak lepas dari peran serta usaha kecil menengah (UKM) dan peran koperasi jasa keuangan, kedua sektor ini tentunya diharapkan menjadi suatu titik kebangkitan perekonomian indonesia saat ini dan dimasa yang akan datang.

Berkaca pada kemandirian ekonomi kerakyatan yang ada di kota Bontang dengan segala dinamikanya mulai dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat maupun Koperasi simpan pinjam Konvensional yang secara terus menerus menunjukan perkembangan yang baik, dan hanya terbatas pada kemandirian ekonomi yang berbasis pada sistem konvensional sehingga membuka peluang yang baik bagi pertumbuhan lembaga ekonomi syari’ah ditengah kebutuhan masyarakat akan ketersediaan alternatif perekonomian yang terbebas dari unsur MAGHRIBAT (Maasyir, Ghoror, Riba & Batil).

Kondisi ini membuka peluang dan akses untuk pendirian lembaga yang berbasis kepada kemandirian ekonomi berkonsep non ribawi (fatwa No. 1/2004 MUI 24 Januari tahun 2004 bahwa bunga haram). Pertemuan pun dimulai dan dilakukan mulai dari kunjungan Bapak Bupati Kepahiang ke kantor pusat KJKS HALAL Bontang dan pada saatnya pertemuan akhir dilakukan di Kabupaten Kepahiang antara Pengurus KJKS HALAL dengan Pengurus Koperasi SATMAKURA dan disepakatilah untuk membentuk suatu badan hukum baru dengan nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah SATMAKURA HALAL yang :

· Berbasis Syari’ah dengan mengutamakan ibadah

· Pemberdayaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh

· Pemberdayaan Usaha Mikro

· Pembentukan SDM Lembaga Keuangan Syari’ah

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) SATMAKURA HALAL adalah koperasi yang bertujuan membangun ekonomi berbasis syariah Islam, hal inilah yang membedakan koperasi ini dengan koperasi lainya. Dengan syariah Islam pengelolaan keuangan tentunya akan jadi lebih baik dan transparan.
Jasa keuangan adalah salah satu kegiatan dari berbagai kegiatan koperasi yang dijinkan, syariah adalah alternatif sistem penerapan konsep pelayanan, sedangkan“SATMAKURA HALAL” adalah nama sesuai semangat yang dikandung didalamnya, pengembangan usaha anggota merupakan tujuan didirikan lembaga koperasi, hal ini yang mendasari didirikannya koperasi jasa keuangan yang berbasis kerakyatan dengan sistem syariah Islam.