Perkembangan
perekonomian di Indonesia tidak lepas dari peran serta usaha kecil menengah
(UKM) dan peran koperasi jasa keuangan, kedua sektor ini tentunya diharapkan
menjadi suatu titik kebangkitan perekonomian indonesia saat ini dan dimasa yang
akan datang.
Berkaca
pada kemandirian ekonomi kerakyatan yang ada di kota Bontang dengan segala
dinamikanya mulai dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat maupun Koperasi
simpan pinjam Konvensional yang secara terus menerus menunjukan perkembangan
yang baik, dan hanya terbatas pada kemandirian ekonomi yang berbasis pada
sistem konvensional sehingga membuka peluang yang baik bagi pertumbuhan lembaga
ekonomi syari’ah ditengah kebutuhan masyarakat akan ketersediaan alternatif
perekonomian yang terbebas dari unsur MAGHRIBAT (Maasyir, Ghoror, Riba &
Batil).
Kondisi
ini membuka peluang dan akses untuk pendirian lembaga yang berbasis kepada
kemandirian ekonomi berkonsep non ribawi (fatwa No. 1/2004 MUI 24 Januari tahun
2004 bahwa bunga haram). Pertemuan pun dimulai dan dilakukan mulai dari
kunjungan Bapak Bupati Kepahiang ke kantor pusat KJKS HALAL Bontang dan pada
saatnya pertemuan akhir dilakukan di Kabupaten Kepahiang antara Pengurus KJKS
HALAL dengan Pengurus Koperasi SATMAKURA dan disepakatilah untuk membentuk
suatu badan hukum baru dengan nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah SATMAKURA
HALAL yang :
· Berbasis Syari’ah dengan mengutamakan ibadah
· Pemberdayaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh
· Pemberdayaan Usaha Mikro
· Pembentukan SDM Lembaga Keuangan Syari’ah
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) SATMAKURA HALAL adalah koperasi
yang bertujuan membangun ekonomi berbasis syariah Islam, hal inilah yang
membedakan koperasi ini dengan koperasi lainya. Dengan syariah Islam
pengelolaan keuangan tentunya akan jadi lebih baik dan transparan.
Jasa keuangan adalah salah satu kegiatan dari
berbagai kegiatan koperasi yang dijinkan, syariah adalah alternatif sistem
penerapan konsep pelayanan, sedangkan“SATMAKURA HALAL” adalah nama sesuai
semangat yang dikandung didalamnya, pengembangan usaha anggota merupakan tujuan
didirikan lembaga koperasi, hal ini yang mendasari didirikannya koperasi jasa
keuangan yang berbasis kerakyatan dengan sistem syariah Islam.